Wednesday, May 3, 2023

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 2022-2023

 INFORMASI UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK TAHUN PELAJARAN 2022/2023


Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Dinyatakan dalam Panduan atau Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
  2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.

Adapun sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:1) Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur; 2) Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.

Dalam pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.

1) Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi

SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi;

2) Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)

LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP

3) Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)

LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4) Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)

LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;

5) Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6) UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja

SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan mitra dunia kerja dan dapat menggunakan referensi instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.

Pedoman atau Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2022/2023. Adapun pedoman penyelenggaraan dan instrumen UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

1. Panduan atau Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/202

2. Daftar Unit Kompetensi per Paket UKK Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk kepentingan penyusunan sertifikat UKK

3. Instrumen Soal Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2022/2023

Terkait Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2022, berdasarkan Pedoman atau Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023. Untuk_jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnyai dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.

Adapun untuk penerbitan sertifikat UKK dapat dilakukan melalui aplikasi e-Rapor SMK versi 6.0 yang dapat diunduh http://erapor.ditpsmk.net di tab menu pusat unduhan.

No comments:

Post a Comment